Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Pernikahan Wanita Hamil di luar Nikah

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan wanita yang telah hamil dan belum hamil dan ditinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang ditempuh dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif-sosiologis. Pelaksanaan pernikahan wanita hamil yang terjadi di KUA Kecamatan Masaran Sragen Tahun 2017 adalah sama dengan ketentuan pernikahan pada umumnya atau pada mestinya, sehingga tidak ada perbedaan antara pelaksanaan pernikahan wanita yang telah hamil dengan pernikahan waniya yang belum hamil.  Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam tentang Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah ini membolehkan pernikahan wanita hamil tersebut.