Kewenangan Kepala KUA sebagai Wali Hakim menurut Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kepala KUA sebagai wali nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode analisis yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian penulis mulai berusaha untuk menarik kesimpulan berdasarkan semua hal bersama-sama dalam reduksi data dan sajian datanya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan, prosedur pelaksanaan perkawinan oleh kepala KUA sebagai wali hakim terhadap calon mempelai wanita yang walinya adhol menurut PMA No 30 tahun 2005 adalah calon pengantin wanita dan pria datang ke KUA kecamatan tempat tinggal pengantin wanita dengan membawa berkas persyaratan pernikahan untuk memberitahukan kehendak nikah, jika tidak terdapat keterangan wali nikah, Kepala KUA memanggil wali dengan surat diupayakan 3 (tiga) kali dengan berita acara pemanggilan