Pelaksanaan Perwakafan Tanah Milik Sesudah Berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah milik di KUA Kecamatan Kalikotes menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004; dan untuk mengetahui apa saja yang timbul dalam perwakafan tanah milik di KUA Kecamatan Kalikotes setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perwakafan tanah milik yang terjadi di Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten yang penulis peroleh dalam penelitian, dapat menyimpulkan bahwa secara umum sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Hal ini terbukti dari pelaksanaan perwakafan tanah milik sesuai dengan prosedurnya yang berlaku seperti dari awal proses sampai terbitnya sertifikat tanah wakafnya. Permasalahan dalam pelaksanaan perwakafan tanah milik adalah ketika sertifikat sudah jadi pada tanggal 28 Pebruari 2004 dengan HM nomor 1554 yang luasnya 183 m3 atas nama Suwisno, semua ahli waris berkehendak menjadi waqif yang akan mengikrarkan tanah wakaf tersebut. Hal ini yang tidak sesuai dengan Undang-undang.