Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Zakat Gaji di Kalangan Pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat bagi pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali; dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan zakat gaji di kalangan pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan zakat bagi pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali setiap bulan sekali. Artinya pengeluaran zakat itu setiap bulannya. Hal ini mengisyaratkan bahwa zakat gaji yang selama ini berjalan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali disamakan dengan zakat pertanian dalam masalah pengeluarannya dan yang lainnya disamakan dengan zakat uang karena jumlahnya sebesar 2,5 %. Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan zakat gaji di kalangan pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali yaitu tidak mewajibkan zakat gaji atau profesi. Alasannya, tidak pernah dipraktikkan pada masa Rasulullah atau masa-masa awal pemerintahan Islam dan tidak ditemukan nash yang sharih secara khusus.