Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Perwakafan Tanah Milik di Masjid Al-Mukmin Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perwakafan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang dilakukan di Masjid Al Mukmin dan KUA Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar. Sumber data yang digunakan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 maka penyeslesaian administrasi perwakafan tanah milik yang di atur dalam peraturan ini dibebaskan dari biaya kecuali biaya meterai. Kenyataannya di KUA Kecamatan Jatiyoso selaku PPAIW tidak memungut biaya kecuali para pihak yang mewakafkan tanahnya hanya dibebani biaya materai. Ini berarti mekanisme tatacara yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 dan beragam peraturan pelaksanaan lainnya sebagian besar sudah dilaksanakan oleh para pihak yang mendaftarkan tanah miliknya untuk diwakafkan kepada pihak lain. Dengan demikian pelaksanaan perwakafan tanah milik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 itu sudah sesuai dengan aturan dalam hukum Islam yaitu ada wakif, nadzir, benda yang diwakafkan, serta ikrar wakaf/ sighot.