Tinjauan Yuridis Eksepsi Kompetensi Relatif dalam Perkara Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis eksepsi kompetensi relatif dalam perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif putusan perkara perdata No.42/Pdt.G/2016/PN.Pwt.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Perkara Perdata No.42/Pdt.G/2016/PN.Pwt, gugatan Penggugat dilakukan eksepsi oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, kemudian Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I mengenai kompetensi relatif.