Tinjauan Yuridis Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama dalam melakukan kekerasan terhadap orang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif terhadap putusan perkara perdata No.87/Pid.B/2017/PN.Bms. Analisa data dilakukan dengan cara menjabarkan dan menafsirkan data-data yang sudah diperoleh penulis yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data-data yang ada berdasarkan norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin-doktrin hukum yang ada untuk dapat menjawab isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara Pidana No.87/Pid.B/2017/PN.Bms merupakan perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) yang berbunyi “barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.