Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan hukum pidana Islam. Anak sebagai bagaian dari subjek hukum sekaligus kelompok rentan dalam setiap penyelesaian hukum yang mereka alami, sehingga tulisan ini ingin melihat implementasi restoratif justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan hukum Islam. Metode penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis pengumpulan datanya menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang didukung oleh logika berfikir secara deduktif. Dari penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, dalam hukum posistif di Indonesia, restoratif justice dikenal sebagai upaya semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Kedua, dalam hukum pidana Islam, kedudukan doktrin pemaafan dalam hukum Islam tersebut diakui sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan pencapaian tujuan pemidanaan yang paling ideal. Melalui lembaga pemaafan, penyelesaian perkara dapat membuahkan keadilan yang seimbang antara pelaku, korban dan masyarakat.