Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh), Hiwalah, Dan Syirkah dalam Islam

Abstract

Penerapan ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini semakin marak dan semakin dikenal oleh masyarakat. Ekonomi syariah merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat yang menginginkan setiap muamalah yang dilakukan bebas dari unsur-unsur yang dilarang agama Islam. Umat Islam di Indonesia sudah semakin menyadari bahwa urusan bermuamalah khususnya dalam bidang ekonomi juga ada aturan-aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi demi keselamatan dunia dan akherat.Maka dalam bermuamalah, umat Islam berusaha menggunakan akad-akad yang diperbolehkan menurut aturan agama Islam. Qiradh bisa juga di sebut Mudharabah termasuk salah satu bentu akad syirkah (perkongsian). Hiwalah ini merupakan system yang unik yang sesuai untuk di adaptasikan kepda manusia. Hal ini karena hiwalah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.