Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam

Abstract

Hukum pidana merupakan aturan hukum atau seperangkat kaidah atau norma hukum yang mengatur tentang suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan pidana serta menetapkan akibat (saksi) yang diberikan sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana tersebut. Fungsi hukum pidana itu sendiri adalah untuk memberikan pidana kepada yang melanggar hukum pidana melalui alat-alat perlengkapan negara, dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan sebagai social enginering, meme­lihara dan mempertahankan sebagai social control keda­maian pergaulan hidup, baik merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif). Hakim merupakan tiang utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses persidangan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. sebagai salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim di tuntut untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.