Paradigma Hak Asasi Manusia Dalam Universal Declaration of Human Rights Dan Islam

Abstract

Tulisan menjelaskan tentang paradigma hak asasi manusia dalam UDHR dan Islam. Selama ini seringkali hak asasi manusi versi UDHR berbenturan dengan hak asasi manusia versi Islam baik pada tataran teoritis maupun aplikatif. Hal ini tidak terlepas dari perbedaan sejarah, konsep dan metode analisis yang digunakan. Perbedaan ini seolah tidak menemukan titik akhir yang mengakibatkan perbedaan tentang hak asasi manusia terus terjadi hingga sekarang ini. Sehingga untuk membahas hal tersebut dipaparkan perbandingan konsep hak asasi manusia dalam UDHR dan Islam sehingga memperjelas letak perbedaan paradigma antara UDHR dan Islam. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yang merujuk pada sumber-sumber penelitian sekunder seperti buku, jurnal dan naskah ilmiah lainnya. Dari pengamatan yang dilakukan disarikan beberapa hal sebagai kesimpulan berikut: Pertama; Perbedaan paradigma hak asasi manusia dalam UDHR dan Islam dilatarbelakangi oleh perbedaan sejarah, sumber dan konsep yang digunakan.  Kedua; reaksi Negara-Negara Islam terhadap UDHR terbagi kepada tiga kelompok yaitu  menolak secara menyeluruh, menerima sejauh tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan menerima sepenuhnya. Ketiga; isi UDHR yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam terlihat pada pasal 16 tentang perkawinan beda agama dan pasal 18 tentang hak mengganti agama.