PENYELENGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK UNTUK MASYARAKAT DI KOTA PADANG
Abstract
Upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik tidak pernah berhenti, hingga diundangkanya UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik sebagai tonggaknya segala upaya untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang prima di Indonesia. Salah satu terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima adalah diundangkannya Permenpan RB nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Penyelenggaraan MPP di Kota Padang berdasarkan Peraturan Walikota Padang No. 54 tahun 2018 tentang Mal Pelayanan Publik di Kota Padang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Padang. Penyelenggaraan mal pelayanan publik ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kota Padang dengan cepat dan mudah serta mendapatkan sarana dan prasarana yang nyaman bagi penerima layanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama masih rendahnya kualitas sumber daya manusia yang ada di Mal pelayanan publik, belum tersedianya sarana dan prasarana yang nyaman bagi penerima layanan dan masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah tentang keberadaan mal pelayanan publik di Kota Padang.