HAK CIPTA PADA PENYEBARAN INFORMASI DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang perlindungan informasi. Dimana, tindakan perlindungan kekayaan intelektual atau disebut Hak Cipta ini bertujuan untuk melindungi seseorang agar terhindar dari kegiatan-kegiatan pencurian informasi dari para plagiator yang ingin mengklaim karya orang lain sebagai karyanya. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia dimulai sejak dekade 80-an dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian berturut-turut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan berlaku secara efektif dimulai pada tanggal 23 Juli 2003.