IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID

Abstract

Abdurrahman Wahid menilai bahwa diskriminasi hak-hak politik kelompok minoritas berlangsung secara sistematis sejak berdiri Negara Republik Indonesia sampai memasuki era Reformasi. Pada zaman orde baru, kelompok minoritas terpinggirkan dalam percaturan politik. Memasuki zaman Reformasi sebagai wujud kebebasan hak-hak politik justru semakin mempersempit kelompok minoritas. Kebangkitan kelompok Islam garis kanan dengan semangat menegakan syariat Islam dengan cita-cita mendirikan Negara Islam telah menghidupkan sentiment  SARA. Mereka  mengharamkan umat Islam memilih calon pemimpin baik pemilihan Presiden, Legislatif atau pemilihan Kepala Daerah. Abdurrahman Wahid melakukan perjuangan membela mereka untuk mendapat hak-hak politiknya. Ada dua persoalan berkaitan dengan diskriminasi politik minoritas, yaitu implementasi hak-hak politik minoritas dan kedudukan politik politik minoritas di Indonesia. Penelitian ini berbentuk Penelitian Kualitatif, dengan menggunakan pendekatan Library Riset. Hasil Penelitian, Abdurrahman Wahid menilai hak-hak politik minoritas di Indonesia dalam sistem demokrasi benar secara hukum Islam dan Konstitusi Negara. Mereka mempunyai hak-hak politik yang sama dengan muslim dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi sebagai wujud operasional Negara. Pemerintah harus menegakan kedaulatan hukum secara tegas dan konsisten agar tercipta keadilan hak-hak politik kelompok minoritas sebagai wujud demokratisasi politik telah berjalan dengan baik