Wilayatul Faqih: Landasan, Implementasi, dan Kritik

Abstract

Republik Islam Iran adalah salah satu negara yang sangat berpengaruh dalam percaturan politik Timur-Tengah bahkan dunia saat ini. Minoritas dalam struktur kultural keagamanaan Islam ditambah embargo yang dilancarkan Amerika Serikat ternyata tidak menghentikan laju pengaruh negara ini. Di antara keistimewaan yang dimiliki Republik Islam Iran adalah sistem ketatanegaraannya yang mampu secara apik bersinergi dengan sistem ketatanegaraan yang lahir dari ajaran Filsafat Politik Modern. Bentuk negara Republik meniscayakan penerapan Trias Politica diiringi dengan penerapan nilai dan instrumen demokrasi untuk menyerap partisipasi rakyat dalam menentukan arah politik dan pemerintahan. Semua ini diwadahi dalam sistem Wilāyatul Faqīh yang murni lahir dari rahim pemikiran ajaran Syi`ah. Tulisan ini membahas landasan konseptual dan doktrinal Wilāyatul Faqīh, implementasinya dalam Republik Islam Iran, dan kritik yang dilancarkan padanya. Bahasan pertama akan membahas lompatan pemikiran yang memungkinkan doktrin Imāmah menemukan bentuknya yang baru melalui Wilāyatul Faqīh dalam politik praktis kontemporer. Bahasan kedua membahas imlementasinya sebagai acuan terhadap kritik yang muncul mengenainya. Bahasan ketiga akan menempatkan sejumlah kritik sesuai ranahnya sehingga di akhir bahasan bisa dihadirkan respon secara teoritis dan alternatif secara praktis yang memungkinkan atas kritik tersebut. Terlepas dari kelemahan yang dimilikinya saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa Wilāyatul Faqīh mampu menghadirkan suatu sintesis filosofis yang khas—bahkan hingga saat ini satu-satunya—antara Islam dan Barat modern. Sistem ini mampu menunjukan secara konkret bagaimana semestinya Filsafat Politik Islam diterapkan dan mampu berkompetisi dengan berbagai pengejawantahan ajaran Filsafat Politik lainnya.