FIQIH JALAN TENGAH (Mempertemukan Maqashid Syari’ah, Hukum, dan Realitas Sosial)

Abstract

Sebagai agama dengan visi dan misi untuk membawa rahmat bagi alam semesta dan manfaat bagi umat manusia, Islam harus memiliki produk hukum yang responsif yang mampu menanggapi problematika manusia. Yurisprudensi Islam (fiqh) telah mengalami pergeseran dalam konstruksi dan perkembangan pemikiran. Karena paradigma tekstual telah runtuh dan digantikan oleh paradigma kontekstual, perkembangan pemikiran hukum Islam telah mengalami terobosan besar. Namun, perkembangan pemikiran hukum Islam selalu berjalan berdampingan dengan perkembangan jaman yang membawa berbagai masalah kehidupan bersamanya. Untungnya, muncul teori-teori baru tidak hanya dalam metode pembentukan hukum Islam tetapi juga dalam pendekatan hukum yaitu pendekatan untuk memperoleh manfaat (maṣlaḥah / maqāṣid sharī'ah) sebagai maksud dan tujuan dari penerapan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian pustaka melalui tinjauan literatur yang ekstensif dan bertujuan untuk menyelaraskan dan menyatukan tiga elemen: tujuan syariah, produk hukum, dan realitas sosial. Temuan dalam penelitian ini diharapkan mampu dan relevan untuk menciptakan fiqih jalan tengah yang dapat berinteraksi dengan permasalahan manusia yang aktual dan kontemporer