APLIKASI MASLAHAT DENGAN PENERAPAN DALIL SYARAK KIAS DALAM KONSTRUKSI HUKUM ISLAM INDONESIA
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aplikasi maslahat melalui penerapan dalil syarak sekunder kias dalam konstruksi hukum Islam di Indonesia yang diproduksi melalui proses ijmak ulama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). Produk hukum Islam tersebut, diakui eksistensinya sebagai hukum mandiri dalam negara hukum Pancasila. Materi muatan dalam KHI merupakan hasil aplikasi tujuan hukum Islam dengan orientasi maslahat melalui penerapan dalil syarak kias yang diformulasikan oleh Imam Syafii sebagai peletak dasar teori dalam hukum Islam. Aplikasi maslahat melalui penerapan dalil syarak kias, menghasilkan perumusan hukum tentang wali nikah, mahar yang cacat, dan nafkah mut’ah (pesangon) bagi istri yang dicerai seperti termaktub dalam KHI. Implikasi penelitian menegaskan bahwa penting mengoptimalkan metodologi dalam melakukan penggalian hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan pada satu sisi dan tetap mempertimbangkan nas syarak pada sisi lain, sebagaimana dibuktikan efektifitasnya dalam penerapan dalil syarak kias pada materi KHI.