DINAMIKA HUKUM ISLAM INDONESIA PASCA KOLONIAL

Abstract

Politik hukum kolonial Belanda menempatkan hukum Islam bagi penduduk pribumi sebagai alat kontrol. Mekanisme surveillance diterapkan dengan mengendalikan, membatasi, dan melemahkan hukum Islam di kalangan umat Islam Hindia Belanda. Melalui mekanisme surveillance, hukum Islam ditempatkan di ruang privat. Hukum Adat diperkenalkan untuk kepentingan kontrol kolonial atas hukum Islam. Bagi penguasa kolonial, mekanisme surveillance sangat efektif dalam membangun kekuasaannya di Hindia Belanda. Meskipun penguasa kolonial Belanda telah meninggalkan negara koloninya, namun jejak pengaruhnya masih dirasakan oleh masyarakat pasca kolonial. Realitas Indonesia pasca-kolonial menunjukkan bahwa tidak sedikit piranti hukum peninggalan kolonial masih tetap berlaku, walaupun ada beberapa perbaikan dalam beberapa hal. Selain itu, terdapat berbagai sikap dan tanggapan mengenai restorasi hukum Islam ke ranah hukum publik sebagai akibat yang ditimbulkan oleh politik hokum kolonial. Sikap dan tanggapan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan alienasi hukum Islam dari para penganutnya. Akan tetapi, tidak jarang timbul pertentangan dan pergesekan antara sikap dan tanggapan yang ada. Pertentangan dan pergesekan memengaruhi laju restorasi hukum nasional, terutama hukum Islam.