AGAMA KONSTITUSI (OPERASIONALISASI NILAI TOLERANSI PASAL 29 UUD NRI TAHUN 1945 UNTUK SINERGITAS ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai toleransi antar umat beragama dalam ajaran Islam baik secara normatif maupun secara historis dan mengkaji nilai toleransi dalam konstitusi serta aturan operasionalnya. Secara normatif, nilai toleransi dalam ajaran Islam dapat ditemukan dalam kitab suci Al Quran, yaitu: Qs. 3: (64), Qs. 2: (256), Qs. 6: (108), Qs. 10: (99), Qs. 26: (46), Qs. 60: (8). Secara historis, nilai toleransi dalam Islam telah dipraktekan oleh Nabi Saw ketika memimpin negara Madinah yang majemuk. Nabi Saw  menggunakan media Konstitusi Madinah sebagai instrumen menjaga kerukunan hidup antar umat beragama. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, kebebasan beragama merupakan bagian hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi. Oleh karena itu, pengamalan beragama memiliki dasar yuridis yang komprehensif, mulai dari dasar negara, Konstitusi, serta aturan-aturan pelaksanaannya. Ataruran-aturan tersebut pada, hakikatnya bertujuan untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Kata Kunci: Toleransi, umat beragama, konstitusi.