STUDI SIYASAH SYAR’IYAH TERHADAP KONSEP LEGISLATIF DALAM KETATANEGARAAN ISLAM

Abstract

Kajian ini bertujuan mengeksplorasi tentang konsep legislatif dalam ketatanegaraan yang pernah berkembang dalam realitas sejarah imperium Islam. Konsep penting dalam pemerintahan dan ketatanegaraan Islam dengan berbagai terminologi disebut sebagai lembaga ahl al-hall wa al-‘aqd dan terkadang pula disebut sebagai ahlul-ikhtiar, ahlus-syura atau ahlul-ijtihad. Ahl al-hall wa al-‘aqd merupakan lembaga yang melakukan praktek legislatif dengan menampilkan pola suksesi kepala negara yang berbeda antara satu dengan lainnya. Model pola suksesi kepemimpinan terdiri dari pola pemilihan secara langsung, pola penunjukan, dan pola pemilihan dewan formatur (keterwakilan). Perbedaan pola suksesi itu menunjukkan konsep legislatif dalam studi Siyasah Syar’iyah memiliki berbagai varian berdasarkan produk historis yang melatari tumbuh dan berkembangnya suatu imperium kekuasaan politik Islam pada era tertentu. Varianitas konsep tersebut merupakan wilayah ijtihadi dan profan sehingga tidak ada keharusan menerapkan satu model tertentu atau bentuk dan sistem pemerintahan tertentu kepada suatu negara modern di era sekarang ini. Semuanya bergantung pada konteks dan alur dominan pemikiran sosial politik, hukum dan budaya dengan tetap berpegang pada prinsp-prinsip dasar utama ajaran Islam. Kata Kunci : Siyasah Syar’iyah, Legislatif, Ketatanegaraan Islam