NIKAH BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN

Abstract

Artikel ini membahas tentang nikah beda agama dalam pandangan al-Qur’an. Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral antara seorang pria dan wanita dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan konten analisis terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan beda agama dan didukung oleh berbagai pendangan para ulama dalam memandang persoalan pernikahan beda agama tersebut. Hasilnya adalah bahwa pernikahan beda agama memiliki dampak yang buruk bagi kelangsungan generasi Muslim. Persoalan aqidah adalah persoalan yang sangat prinsip sebagai dasar dalam membangun mahligai rumah tangga, jika rumah tangga dibina tidak atas dasar keyakinan yang sama kepada Allah swt., maka tujuan dari perkawinan itu sendiri tidak akan mugkin dapat dicapai