Konsep Karunia Allah dan Relasi Sosial Muslim dengan Non Muslim pada QS. al-Māidah[5]:64 (Aplikasi Metode Ma’nā-Cum-Magzhā)

Abstract

Salah satu peran seorang muslim yang perlu diwujudkan dalam kaitannya dengan non-muslim, ialah menjaga perdamaian dan kerukunan antar umat beragama. Realisasi akan hal tersebut dapat dimulai dari perbuatan-perbuatan kecil, seperti membantu sesama hingga perbuatan-perbuatan besar, seperti tidak menciptakan konflik itu sendiri. Ajaran agama turut berperan penting dalam mewujudkan hal itu. Oleh karenanya, melihat ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara terkait relasi muslim dengan non-muslim menjadi penting. Termasuk juga, menelisik sikap Allah terhadap non-muslim itu sendiri dalam konteks pemberian karunia. Untuk melihat kedua hal tersebut, QS. al-Māidah[5]:64 menjadi jawabannya, karena dianggap mengandung kedua hal yang dimaksud. Dalam proses analisisnya, digunakan metode ma’nā-cum magzhā, sehingga diperoleh temuan. Pertama, bahwa QS. al-Māidah[5]:64 memerintahkan agar tidak berbuat kikir, termasuk terhadap non-muslim sekalipun. Kedua, bahwa Allah dalam memberikan karunia-Nya tidak pernah membeda-bedakan antara muslim dan non-muslim. Ketiga, tidak melakukan pengrusakan di muka bumi, salah satunya dengan tidak menciptakan konflik yang dapat memecah belah persatuan, termasuk kepada non-muslim.