Keadilan Dalam Al-Qur'an (Kajian Semantik Kata al-‘Adl dan al-Qisṭ dalam al-Qur’an)

Abstract

Tulisan ini menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an terkait keadilan yang menggunakan term al-‘Adl dan al-Qisṭ. Karena adil dalam al-Qur’an mempunyai aspek dan objek yang beragam, seperti pembicaraan adil dalam hukum (Qs, An-Nisa’:58) dan adil dalam memperlakukan anak yatim (Qs, An-Nisa’:3) maka peneliti ini mengaplikasikan Semantik Toshihiko Izutsu yang dapat dilihat dari makna dasar, makna relasional (sintagmatik paradigmatik), integrasi antar konsep, sinkronik diakronik hingga sampai pada Welthanschauung. Dengan aplikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan antar dua kata tersebut saling terkait satu sama lain. Sehingga peneliti mengambil kata al-Musāwāh sebagai titik temu dan mata rantai pengikat kedua kata tersebut. Sedangkan letak perbedaannya, kata al-‘Adl merupakan keadilan yang tidak nampak secara langsung (tersembunyi) seperti keadilan dalam hukum. Sedangkan kata al-Qisṭ merupakan perbuatan yang lebih banyak berbicara tentang sesuatu yang nampak, jelas (zahir) dan bersifat materil, seperti memenuhi harta anak yatim.