HUKUM ISLAM DALAM MULTIKULTURALIS PLURALITAS DI INDONESIA

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan hukum Islam dalam multikulturalis pluralitas di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa multikulturalis pluralisme adalah paradigma yang menganggap adanya kesetaraan antar ekspresi budaya yang plural. Hal ini menyangkut kesadaran sosial bahwa di dalam kehidupan masyarakat terdapat keragaman budaya. Kesadaran tersebut berdimensi etis yang menuntut tanggung jawab yang terarah pada tindakan baik dan benar, yang selanjutnya terwujud ke dalam berbagai bentuk penghargaan, penghormatan, perhatian, kasih sayang, cinta, dan pengakuan akan eksistensi terhadap sesama. Lebaran ketupat adalah contoh bentuk penghargaan budaya lokal dalam kemajemukan masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Multikulturalis, Pluralistik, Hukum Islam, Lebaran Ketupat