STUDI METODE IJTIHAD DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN TERHADAP PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Abstract

Pengkajian hukum Islam dan berbagai tantangan global membutuhkan metode ijtihad yang solutif untuk memecahkan berbagai isu-isu kontemporer dewasa ini. Teori double movement Fazlul Rahman memberikan tawaran sebagai pembaruan hukum Islam atas problematik hukum secara kontekstual tanpa menafikan landasan sumber primer hukum Islam, yaitu Alquran dan Sunnah. Metode ijtihad berlangsung dengan melakukan kritik sejarah terhadap norma pada sumber primer berdasarkan ruang dan waktu serta latar sosial budaya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menangkap nilai universalitas pesan suci yang terkandung dalam sumber primer. Nilai universalitas tersebut berbentuk kemanusiaan (humanistic), kebebasan (al-hurriyah), keadilan (al-‘adalah), dan persamaan (al-musawah). Hal ini relevan dalam konteks ruang dan waktu kekinian berdasarkan perkembangan zaman yang dihadapi oleh masyarakat di era industri informasi. Tulisan ini menegaskan fleksibilitas hukum berdasarkan syariat dapat memberikan solusi terhadap problem-problem kebaruan yang dihadapi. Oleh karena itu, pengajaran metodologi hukum tidak hanya mengajarkan Usul al-Fiqh klasik tetapi juga mengajarkan konsep relevan dengan situasi dan kondisi kemapanan sosial politik terkini. Kata Kunci: Metode ijtihad, teori double movement Fazlur Rahman, pembaruan hukum Islam