KONSEP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (APLIKASI TAFSIR KONTEKSTUALIS QS. AL-BAQARAH: 256)

Abstract

Artikel ini fokus terhadap kebebasan beragama dalam perspektif al-Qur’an. Islam melarang umatnya memaksa orang lain (non muslim) untuk masuk islam, manusia diberi kebebasan untuk masuk Islam atau tetap dalam kekafirannya, dengan segala akibatnya masing-masing, kebebasan beragama perspektif al-Qur’an bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang mengandung konsekuensi hukum dan akan dipertanggung jawabkan dan diberi balasan sesuai dengan pilihan dan tindakannya, oleh karena disamping keistewaannya, akal dan hati manusia juga banyak mempunyai kelemahan dan keterbatasan maka untuk memilih jalan yang benar, manusia membutuhkan wahyu dan petunjuk Allah SWT, asas penerimaan Islam dan pelaksanaan ajaran-ajarannya adalah kehendak atau pilihan sendiri, keyakinan yang mantab dan sukarela, kebebasan beragama menurut Islam tidaklah menghalangi umat Islam untuk mengajak orang lain kepada petunjuk dan jalan Tuhan. hanya saja ajakan tersebut disampaikan dengan Hikmah, Mauidhoh Hasanah dan Mujadalah Ihsan, bukan dengan paksaan, tekanan atau kekuatan bersenjata, semua itu membuktikan bahwa Islam tidak ditegakkan dan disebarkan dengan pedang, kekerasan dan peperangan, karena Islam hanya membenarkan penggunaan kekuatan dan peperangan untuk melndungi diri dan membendung musuh atau bila terjadi pelanggaran hak-hak asasi umat Islam dan penghalangan pelaksanaan kewajiban-kewajiban mereka