MANAJEMEN MULTIKULTURALISME DALAM ISLAM (Konsep Islam dalam Mengelola Keragaman dan Paham Keberagaman)
Abstract
Abstrak Artikel ini mengkaji fenomena multikultur dan gagasan multikulturalisme yang berkembang di tengah masyarakat khususnya kaum muslimin. Sorotannya diarahkan kepada peran Negara dalam Islam untuk mengelola keberadaannya. Islam memandang keragaman masyarakat sebagai suatu fenomena yang mutlak terjadi karena memang sengaja diciptakan oleh Allah (QS. al-Hujurât: 13). Justru keragaman dalam seluruh aspeknya menjadi modal untuk terwujudkan kebaikan melalui sarana saling kenal. Namun, jika keragaman itu dibiarkan berjalan sendiri tanpa dikelola, atau dikelola tetapi dengan cara tidak benar, maka akan menghasilkan gesekan bahkan konflik yang berujung pada perang antarkelompok etnis, suku, atau agama. Inilah yang masih marak terjadi dewasa ini dengan melihat kasus tawuran antarkampung atau desa, antarklub, antarpelajar, dan antarpemeluk agama. Bahkan antara sesama dalam suatu kultur atau agama yang sama. Fenomena ini tentu tidak bijak jika dijadikan alasan membenarkan umat Islam untuk mengambil gagasan multikulturalisme sebagai solusi dengan anggapan bahwa Islam adalah agama yang sangat akomodatif. Karena akomodasi Islam terhadap semua yang datang dari luar Islam hanya berlaku pada aspek yang tidak menyentuh pemikiran, paham, dan sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan. Islam hanya welcometerhadap seluruh produk budaya manusia yang terkategori benda-benda hasil sains dan teknologi serta uslûb (teknis, administratif) untuk pelaksanaan suatu kegiatan dari sebuah ajaran Islam yang masih dalam cakupan dalil-dalil umum yang tidak terdapat dalil khusus yang men-takhsîsh keumumannya. Terkait multikulturalisme, Islam memiliki seperangkat aturan yang tegas, yakni membolehkan mengkajinya pada level pendidikan tinggi, bukan untuk diambil dan diterapkan, melainkan sebagai kajian akademik, hanya untuk diketahui dan didalami sebagai bahan perbandingan. Ketika terdapat seorang atau kelompok yang menyebarluaskannya, Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk melakukan langkah-langkah edukasi dan eksekusi. Namun, hal itu hanya memungkinkan untuk terwujud dengan sempurna jika seluruh aspek ajaran Islam terlaksana dengan sempurna pula. Kehadiran sistem Islam yang sempurna itu akan terlihat jelas ketika akidah Islam dijadikan dasar dan syariat Islam dijadikan konstitusi Negara secara menyeluruh dan konsisten. Kata Kunci: Keragaman, multikulturalisme, peradaban, sistem Islam.