TELAAH KESYARI’AHAN SISTEM JUAL BELI TIMUN SECARA BORONGAN DI PASAR TERONG KOTA MAKASSAR

Abstract

AbstractThe practice of buying and selling of cucumber commodity in Terong Market of Makassar city is still like a buying and selling system in the sack, regarding the object of buying and selling, based on the opinion of some scholars who are classified as gharar categories which are mild and inseparable except with difficulties. This study aims to analyze the practice of buying and selling in bulk on cucumber commodity in Terong Market of Makassar City and linking it with the principles of Islamic Business and Economics. This research is classified as a qualitative research with phenomenological and normative approaches. The data used are primary and secondary data. The results showed that the practice of buying and selling in cucumber buying and selling in the Terong Makassar Market in terms of the implementation of the contract was in accordance with Islamic rules by referring to harmony and the terms of purchase agreement, based on that gharar contained in the tradition of practice wholesale buying and selling at Terong Market is excluded from the gharar origin law, it is concluded that the practice is permissible in Islam. Keywords: Buy and Sell, Wholesale, Islamic Business and Economy Abstrak Praktik jual beli secara borongan terhadap komoditi timun di Pasar Terong kota Makassar masih seperti sistem jual beli di dalam karung terutama dalam hal objek jual belinya, dimana berdasarkan pendapat sebagian ulama masih tergolong kategori gharar yang ringan dan tidak dapat dipisahkan darinya kecuali dengan kesulitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktek jual beli secara borongan terhadap komoditi timun di Pasar Terong Kota Makassar dan mengaitkannya dengan prinsip Ekonomi dan Bisnis Islam. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli secara borongan dalam jual beli timun di Pasar Terong Makassar ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah sesuai dengan aturan-aturan Islam dengan merujuk pada kesesuaian rukun dan syarat akad jual belinya, berdasarkan hal tersebut maka gharar yang terkandung dalam tradisi praktik jual beli secara borongan di Pasar Terong dikecualikan dari hukum asal gharar, disimpulkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam. Kata Kunci: Jual Beli, Borongan, Ekonomi dan Bisnis Islam