Pembiayaan Pengalihan Hutang pada Perbankan Syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.31/ DSN-MUI /VI/2002

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pelaksanaan pembiayaan pengalihan yang dilakukan oleh BPRS Bandar Lampung dan relevansi pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) di BPRS Bandar Lampung dengan Fatwa DSN-MUI pada fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini juga masuk dalam kategori penelitian  deskriptif kualtitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengalihan hutang di Bank BPRS Bandar Lampung, nasabah mengajukan permohonan pengalihan hutang, mengisi formulir, lalu dilakukan analisis dan survei. Setelah disetujui kemudian menggunakan akad ijarah multijasa. Pelaksanaan pengalihan hutang dalam penyelesaian hutang-piutang di Bank BPRS Bandar Lampung belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002. Yaitu tidak adanya akad qardh di awal penalangan atau pelunasan sisa hutang nasabah ke bank sebelumnya.