Guru Honorer dalam Upaya Memperoleh Status Kepegawaian Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Pendidikan anak usia dini merupakan lembaga pendidikan pertama yang dilalui oleh anak. Pendidikan pada masa ini merupakan periode penting bagi perkembangan anak dimasa depan. Pendidikan anak usaia dini bisa dilakukan melalui lembaga formal, non formal ataupun informal. Pendidikan bisa dilakukan dengan baik apabila semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional. Salah satu instrument penting dalam pendidikan anak usia dini adalah guru, yang berkewajiban untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi perserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar serta pendidikan menengah. Status kepegawaian yang dimiliki oleh guru terdiri dari guru pegawai negeri dan guru non pegawai negeri atau dikenal sebagai tenaga honorer. Terdapat perbedaan hak yang diterima oleh tenaga pendidik PNS dengan tenaga pendidik honorer. Walaupun hak yang diterima berbeda akan tetapi tanggung jawab yang dijalankan tetap sama. Hal ini memberikan perbedaan yang besar antara guru PNS dan tenaga honorer. Oleh karena itu tenaga honorer melakukan berbagai upaya untuk merubah status kepegawaian menjadi guru PNS. Akan tetapi terdapat hambatan yang dilalui oleh tenaga honorer untuk mewujudkan tujuan tersebut, diantaranya adalah tidak tersedianya jalur khusus untuk mendapatkan status PNS dengan memanfaatkan status honorer sebelumnya. Belum tersedianya regulasi atau aturan yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang masih rendah, belum bisa mengakomodasi pengangkatan guru honorer menjadi CPNS