BANK SYARIAH: PRINSIP DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA
Abstract
Lembaga perbankan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian suatu negara. Di Indonesia, jumlah bank cukup banyak, yaitu 240 buah bank sebelum dilakukan likuidasi tahap pertama pada tahun 1999. Namun dengan belum berakhirnya krisis ekonomi, semakin banyak bank yang bermasalah, akibatnya bertambah banyak pula bank yang dilikuidasi. Salah satu masalah yang muncul adalah bank menghadapi negative spread, sehingga bank sulit memperoleh keuntungan. Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa negara yang telah lebih dahulu menerapkannya antara alain adalah Arab Saudi, Mesir, Sudan, Pakistan dan Malaysia. Tetetapi sekarang sudha cukup banyak negara menerapkan yang menerapkan sistem syariah, termasuk di beberapa negara Barat. Ada negara yang sepenuhnya menerapkan sistem syariah sebagai landasan operasoinal sistem keuangannya , seperti Arab Saudi dan Sudan. Kebanyakan negara, termasuk Indonesia, memberikan pilihan lembaga-lembaga keuangannya untuk menerapkan sistem konvensioanl dan atau syariah dalam pengelolaaan lembaga keuangan. Di indonesia, lembaga keuangan yang yang melandaskan operasionalnya dengan prinsip syariah dinamakan dengan lembaga keuangan syariah. Bank yang menerapkan prisip syariah disebut sebagai bank syariah. Sedankan bank yang menerapkan sistem bungan disebut bang konvensioanal.Tulisan ini akan diuraikan tentang apa yang dimaksud dengan bank syariah, prinsip-prinsip operasioanlnya, serta apa perbedaan dan persamaannya dengan bank konveisonal