KONSEP DAN PENERAPAN SISTEM JAMINAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Studi ini merupakan kajian pustaka, dimana penulis mengelaborasi secara mendalam terkait dengan konsep maupun implementasi akad kafalah atau penjaminan di lembaga keuangan syariah. Jaminan merupakan salah satu kontra garansi atas kemungkinan terjadinya risiko yang harus ditanggung oleh pihak bank. Dalam pandangan Islam jaminan merupakan ketentuan yang disyariatkan. Dalam ketentuan hukum Islam, sistem jaminan atau kafalah terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Penulis menyimpulkan bahwa aplikasi akad kafalah pada skema L/C, Bank Garansi maupun Kartu Kredit Syariah pada dasarnya sama saja, bank sama-sama berfungsi sebagai penjamin,dan itu juga berlaku di lembaga keuangan bukan bank seperti asuransi syariah, dimana pihak asuransi adalah menjadi penjamin bagi nasabah yang telah membayar premi, terhadap-apa-apa perihal yang diasuransikan oleh nasabah. Kata Kunci: konsep, penerapan, sistem jaminan, lembaga keuangan syariah