STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK SYARIAH

Abstract

Tulisan ini membahas tentang strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah. Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah tidak bisa terlepas dari berbagai risiko salah satunya adalah pembiayaan bermasalah yang berakibat menurunnya tingkat kesehatan likuditas bank, dan juga berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan nasabah yang menitipkan uangnya. Dalam hal pembiayaan macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap pembiayaan yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian. Namun bila tidak dimungkinkan melakukan penyelamatan maka langkah yang ditempuh selanjutnya adalah proses penyelesaian, dapat melalui Arbitrase, Pengadilan maupun badan hukum terkait dengan penyelesaian pembiayaan.