AT-TAHAWWUTH AL-ISLAMI (ISLAMIC HEDGING) PERSPEKTIF FATWA, REGULASI DAN PRAKTIK DALAM PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa sudut pandang fatwa dan regulasi mengenai Lindung Nilai Syariah (At-Tahawwuth Al-Islami /Islamic Hedging) serta praktiknyanya di perbankan Syariah. Peneliti ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari fatwa dan regulasi, sedangkan data sekunder bersumber dari data peneliti yang diperoleh melalui media perantara, buku, jurnal, catatan dan arsip yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (At-Tahawwuth Al-Islami /Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah bahwa dengan adanya paparan (exposure) resiko dalam mata uang asing sangat diperlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi resiko ketidakpastian dalam pergerakan nilai tukar. Hal ini merupakan cara atau teknik lindung nilai atas resiko perubahan nilai tukar berdasarkan Prinsip Syariah.