PENYELESAIAN HUKUM BUNGA BANK PERSPEKTIF KITAB AHKAM AL-QUR'AN KARYA IMAM AL-JASHSHASH

Abstract

Tulisan ini bertujuan menjelaskan pandangan Imam al-Jashash dalam kitab Ahkam al-Qur’an terkait bunga bank dan solusi yang diberikan sesuai maqasid syariah atau tafsir maqasidi. Dalam Islam, bunga (riba) adalah sistem yang dilarang dalam al-Quran, hadits dan ijma’. Akan tetapi sistem yang dijalankan oleh perbankan modern belum dikenal dalam Islam, sehingga muncul perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Dengan menggunakan pendekatan normatif, tulisan ini menganalisis sumber-sumber hukum Islam tentang bunga bank yang merupakan sumber riba dengan mencari solusi yang ditawarkan Imam al-Jashash dalam term maqasid al-ahkam menimbang sisi maslahat dan mudharat yang terjadi dalam sistem perbankan modern. Hasil kajian menunjukkan bunga bank merupakan transaksi ribawi yang harus dijauhi karena tidak saja berdampak negatif pada sisi psikologis umat, namun juga bisa berpengaruh besar pada sistem ekonomi dari perkara yang telah diharamkan syari'ah (qath’iyah al-tsubut). Demikian prinsip mu'amalah maliah dalam menjaga kelestarian asas pokok syariah yaitu dharuriyat al-khamsah sebagai transaksi ekonomi berkeadilan dan jauh dari nilai kezhaliman.