Konsep Pembiayaan dalam Perbankan Syariah

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep pembiayaan dalam perbankan syari’ah. Pembiayaan syariah berarti lembaga pembiayaan selaku Shahibul Maal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu aspek syar’i, di mana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah bank syari’ah harus tetap perpedoman pada syari’at Islam dan aspek ekonomi yakni tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.