TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PENGAJUAN KLAIM ASURANSI SYARIAH

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk melihat pengajuan klaim asuransi kesehatan dan penyelesaian prosedur pengajuan dalam menyelesaikan berkas-berkas klaim asuransi kesehatan dengan waktu yang tepat yang telah ditentukan dan menjalankan tugasnya. Melihat apakah asuransi kesehatan menjalankan bisnisnya sesuai dengan Hukum Islam dan tidak menyimpang agama didalam proses mekanisme pengajuan klaim asuransi kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (liberary Research) yaitu riset ke perpustakaan dan mengolah data dari buku-buku, dokumen-dokumen, artikel-artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dapat disimpulkan proses prosedur pengajuan klaim asuransi kesehatan yang diberikan oleh pihak asuransi mulai dari pengajuan peserta kepada asuransi sampai dengan proses Analisa klaim apakah klaim yang diajukan terjadi penundaan, penolakan dan diterima. Lalu selanjutnya proses pembayaran klaim jika klaim tersebut diterima sudah sesuai dengan prinsip syariah. Klaim didalam asuransi merupakan proses dimana peserta memperoleh hak-hak nya sesuai dalam perjanjian polis. Prosedur dan syarat yang tertera didalam polis tidak ada unsur yang mempersulit peserta. Pengajuan klaim asuransi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan akad dan perjanjian yang sudah disepakati dari awal. Dalam pembayaran klaim ini tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan agama dan pihak asuransi tidak mempersulit pengajuan dan pencairan dana. Sehingga menurut tinjauan hukum islam prosedur pengajuan klaim asuransi tersebut dapat diterima (tidak bertentangan) dengan hukum islam karena praktik atau tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama Islam.