KOMPILASI REGULASI ZAKAT DAN PAJAK
Abstract
Regulasi tentang zakat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat mengisyaratkan bahwa pembayaran zakat khususnya zakat profesi berkaitan erat dengan pengurangan pembayaran pajak yang ada di Negara Indonesia, namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan kejanggalan dan ketidaksinkronan dimana regulasi tersebut belum berjalan secara optimal. Zakat di beberapa Negara dapat berguna untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak profesi yang ada sehingga rakyat merasa terbantu dengan regulasi tersebut, akan tetapi di Negara Indonesia beberapa daerah sudah mencoba menerapakan hal tersebut akan tetapi dalam prakteknya ditemukan bahwa para muzakki double payment dimana mereka disamping membayar zakat mereka juga membayar pajak, sehingga hal ini tentunya regulasi tersebut belum berjalan dengan baik. Ada beberapa temuan ketidaksinkronan pembayaran zakat yang diharapkan dapat mengurangi pembayaran pajak, diantaranya adalah kesatu, payung hukumnya yang belum baku sehingga kelegalitasannya masih dipertanyakan, kedua, belum adanya kerjasama yang intens antara lembaga yang menangani zakat dan lembaga yang menangani pajak dalam hal teknis dan administrative dan terakhir yang ketiga adalah perlu adanya sosialisasi yang intens ke pada khalayak ramai bahwa salah satu kewajiban seorang muslim dan warga yang baik adalah disamping membayar zakat juga membayar pajak. Penguatan regulasi zakat dan pajak diharapak dapat meningkatkan pembayaran zakat secara optimal dan tentunya diharapkan akan mengoptimalkan pula penerimaan pajak untuk Negara Indonesia.