PERILAKU KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA PADA JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perilaku konsumen dan perlindungan hukumnya pada jual beli online di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi masyarakat Indonesia mulai mengenal jual beli secara online. Bisa dikatakan jual beli ini telah menjadi trend di tanah air. Dalam jual beli semacam ini aspek hukumnya perlu diperhatikan, agar hak dan kewajiban kedua belah pihak, penjual dan pembeli menjadi terjamin. Pada proses transaksi, konsumen cenderung merasa tidak aman saat melakukan proses tersebut, karenanya perlu ada jaminan hukum kepada konsumen agar menjadi terlindungi. Produk hukum hingga saat ini yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen transaksi online adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 dan Pasal 16. Kata Kunci: Transaksi Online, Jual Beli, Kebutuhan, Perilaku Konsu