Transformasi Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah Dalam Peraturan Perundang-undangan

Abstract

Abstrak Penelitian ini berangkat dari asumsi yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa ada perubahan antara ketentuan fatwa DSN-MUI dan POJK tentang objek penyaluran pembiayaan musyârakah mutanâqisah, yaitu dari produktif ke konsumtif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan sosial. Sumber hukum utama dalam penelitian adalah hasil wawancara, Fatwa DSN-MUI, Undang-undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesian (PBI). Sumber hukum skunder berasal dari semua yang sudah diolah dan dipulikasikan dalam bentuk dokumen-dokumen resmi, buku-buku/ kitab-kitab, dan jurnal ilmiah terkait akad musyârakah mutanâqisah sebagai objek penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa: 1) Regulasi tentang akad musyârakah mutanâqisah telah disusun dengan baik oleh regulator sesuai dengan fatwa DSN-MUI, meskipun masih ditemukan beberapa ketentuan yang berbeda. 2) Hukum Islam (fatwa DSN-MUI) tidak harus secara literal ditransformasikan ke dalam Peraturan Perundang-undangan. 3) Tesis ini juga menemukan bahwa permasalahan transformasi disebabkan oleh pola positivisasi fatwa yang kurang tepat. Kata Kunci: Transformasi Hukum, Positivisasi Hukum, Fatwa DSN-MUI, Musyârakah Mutanâqisah, Peraturan SEBI/SEOJK.