FILANTROPI ZAKAT; KAJIAN SOSIO-HISTORIS DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL

Abstract

Tulisan ini mencoba mengkaji filantropi zakat dilihat dari sudut sosio-historis dan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Pensyariatan zakat sangat lekat dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di periode Mekah dan Madinah. Pewajiban zakat sejatinya tidak hanya dipandang dari sisi teologis semata, namun yang lebih penting adalah sisi sosial-ekonomi yang melingkupinya. Hal ini karena pewajiban zakat diarahkan pada upaya membangun kesejahteraan individu dan sosial. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, dan dari pembahasan didapat kesimpulan bahwa secara historis pewajiban zakat dilakukan secara bertahap; dimulai sejak periode Mekah dan secara normatif disyariatkan pada periode Madinah. Pewajiban zakat mengikuti konstruksi sosial masyarakat saat itu. Dampak filantropi zakat tidak hanya mengena pada individu muzakki dan mustahiq, namun juga tatanan sosial serta stabilitas ekonomi masyarakat muslim. Para penunai zakat akan mendapatkan kesehatan jiwa, psikis, dan jasmani. Sementara secara sosial akan terjadi pemerataan kesejahteraan ekonomi, terkikisnya kesenjangan sosial dan kemiskinan, serta harmonisasi interaksi antar anggota masyarakat.