PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH

Abstract

Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum, penemuan dan penafsiran hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan teori penemuan hukum dan teori penafsiran hukum. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. 715 K/Ag/2014 dan No. 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan pada kedua putusan tersebut. Penulisan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Kasasi MA No. 715 K/Ag/2014 menemukan gugatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Permohonan mengandung cacat formal karena gugatan tidak jelas dan error in persona serta pengadilan tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Putusan No. 624 K/Ag/2017 secara formal gugatan telah memenuhi prosedur, dan judex facti telah salah menerapkan hukum serta melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan peradilan bawahan yaitu pada penerapan hukum dengan cara membatalkan putusan tingkat pertama. Komparasi kedua putusan memiliki kesamaan pada pokok perkara yakni pembiayaan akad musyarakah dan penggugat pada kedua putusan merupakan ahli waris Almarhum Ongku Sutan Harahap. Pihak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian dan seharusnya para pihak yang akan melakukan pembiayaan akad musyarakah harus memperhatikan draft kontrak perjanjian sesuai prinsip syariah dan asas kehati-hatian.