IMPLEMENTASI AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL

Abstract

Asuransi syariah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang dengan baik di Indonesia, keberadaan akad tabarru di dalam asuransi syariah menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (kegharar-an) asuransi, Fatwa DSN-MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 telah menjelaskan tentang pedoman Asuransi Syariah dan kemudian disusul dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:53/DSNMUI/III/2006 tentang akad Tabarru pada asuransi syari’ah. Penelitian ini membahas implementasi akad tabarru di asuransi syariah dalam persfektif Fatwa Dewan Syariah Nasional mulai dari mekanisme dana tabarru, investasi dana tabarru dan pembagian hasilnya, sampai kepada proses klaim asuransi syariah.