PERLUNYA REGULASI KHUSUS WAKAF SAHAM DALAM MENINGKATKAN INVESTOR WAKAF SAHAM DI INDONESIA

Abstract

Konsep dan praktik umum wakaf yang kerap didengar masyarakat, khususnya di Indonesia masih berupa aset tetap, terutama tanah dan bangunan, bahkan wakaf uang juga masih belum cukup familiar bagi masyarakat. Dalam perkembangannya objek-objek wakaf baru, muncul sebagai hasil ijtihad ulama berdasarkan motif memaksimalkan manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya. Di Indonesia, pengaturan terkait wakaf sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, namun belum diatur secara spesifik tentang wakaf saham. Wakaf saham merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif, wakaf saham juga pengembangan dari wakaf uang yang lebih dahulu diimplementasikan. Wakaf saham yaitu pengolahan asset wakaf dengan menggunakan instrument pasar modal dari saham syariah dan merupakan peluang yang luar biasa dalam meningkatkan saham syariah di Indonesia, agar pengelolaan wakaf saham tetap terjaga dan objek wakaf dalam kondisi yang tetap nilainya, maka tulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pengaturan prudential yang khusus bagi wakaf saham dan aturan tentang transaksi saham syariah yang diwakafkan untuk melegalkan pemanfatan saham syariah mengingat adanya risiko kinerja saham dan rentan dengan fluktuasi nilai pada saham.