PENGATURAN KOMPENSASI PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas bisnis Multi Level Marketing di Indonesia yang diikuti dengan meningkatnya kecurangan yang terjadi karena janji perusahaan dalam memberikan kompensasi yang sangat tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-undangan terkait kompensasi bisnis Multi Level Marketing untuk mengetahui kesesuaian dan ketidaksesuaian antara teori kompensasi syariah dengan regulasi dan fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui pendekatan legislatif (pendekatan patung). Penelitian ini menemukan bahwa kompensasi penjualan yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-undangan terdiri dari tiga jenis yaitu komisi, bonus dan imbalan. Komisi dan bonus belum diatur secara rinci dan belum ada bab khusus yang mengatur hal ini. Perusahaan umumnya memberikan bonus kepada mitra bisnisnya, bukan komisi. Sedangkan penghargaan hanya diatur secara sederhana dalam peraturan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada regulator dalam mengatur kompensasi bisnis Multi Level Marketing di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menciptakan hukum positif terkait Multi Level Marketing. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi regulator untuk menetapkan kepatuhan yang lebih tepat terhadap pengaturan kompensasi syariah. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pengarahan kepada para direct selling perusahaan Multi Level Marketing agar tetap menjalankan usahanya sesuai dengan aturan. Bagi masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pedoman untuk menghindari penipuan Multi Level Marketing yang menjanjikan kompensasi yang tidak wajar.