Penetapan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Adlal Yang Tidak Menyetujui Pernikahan Anaknya
Abstract
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya. Tata tertib perkawinan di Indonesia diatur dalam kaidah-kaidah hukum perkawinan. diantaranya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di dalam KHI dinyatakan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Permasalahan terjadi manakala wali nasab enggan menikahkan anak disebabkan oleh pertimbangan orang tua mengenai bibit, bebet dan bobot calon menantu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum yang positif yang kemudian dihubungkan dengan pembahasan yang menjadi pokok pembahasan. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji aturan hukum bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Hasil penelitian mendiskripsikan bahwa Penetepan wali hakim sebagai pengganti wali Adlal bisa dilakukan dengan menggunakan meknisme perkawinan yang benar, perkawinan tidak dapat dicegah atau di batalkan sebab kedua mempelai sudah memenuhi syarat perkawinan dan tidak ada larangan perkawinan.