Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Omnibus Law

Abstract

Omnibus Law merupakan produk hukum baru yang di rancang sebagai bentuk trobosan untuk menggantikan peraturan peraturan atau undang undang yang ada sebelumnya.  hal ini tak terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh omnibus law itu sendiri. Sebagai suatu peraturan yang mengandung lebih dari satu muatan peraturan, Omnibus Law mampu dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi. penerapan Omnibus law dapat menyederhanakan peraturan dengan cara mencabut atau mengubah sejumlah Undang-Undang yang telah berlaku sebelumnya. Dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ketenagakerjaan menjadi salah satu klaster yang dibahas, Selain karena masih kurang sesuainya Undang Undang ketenagakerjaan dengan situasi dan perkembangan saat ini, Indonesia juga masih dihadapi dengan masalah lain berupa kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha serta belum optimalnya penciptaan lapangan kerja di tanah air. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan melakukan penyempurnaan substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan mengatur pemenuhan hak konstitusi pasal 27 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mengatur Tenaga Kerja Asing, Outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja, jam kerja, dan upah minimum.