Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundangan
Abstract
Tindak pidana eksploitasi seksual anak merupakan sebuah kejahatan yang tidak pernah surut dalam masyarakat. Perkembangan jaman, kemajuan teknologi, serta kemajuan pola pikir manusia tidak membuat kejahatan ini berkurang. Eksploitasi seksual komersial anak mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas fisik dan psikososial anak. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak ditinjau dari peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana ini, sehingga ke depannya diharapkan akan ada sebuah peraturan perundangan yang dapat mengakomodir secara spesifik mengenai tindak pidana ini.