Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki seribu kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang begitu luas dan kaya dengan keanekaragaman etnik, suku, bangsa dan agama. Kekayaan seni dan budaya itulah yang merupakan potensi nasional yang harus dilindungi. Karya intelektual dari kekayaan seni dan budaya itulah yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-Undang. Karena kekayaan seni dan budaya yang dilindungi ini dapat meningkatkan kesejahteraan yang tidak hanya bagi penciptanya tetapi juga bagi bangsa dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum jika pencipta lagu tidak mendapatkan hak ekonominya. Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum, bahan pustaka atau bahan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih jauh dari kata baik, karena masih banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti dari lagu yang ia ciptakan, sehingga banyak dari pencipta lagu melakukan upaya hukum demi mendapatkan royalti dari lagu yang ia ciptakan. Perlu sosialisasi juga kepada pencipta lagu dan pemilik tempat hiburan guna mempermudah melaksanakan Peraturan ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi pencipta lagu.