Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia

Abstract

Gagasan konsep omnibus law sebagai metode dalam penyusuanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah menjadi perbincangan dikalangan pengemban hukum, baik pengemban hukum teoritis maupun pengemban hukum praktis. Berdasarkan kajian dapat disimpulkan bahwa kedudukan omnibus law dalam sistem perundang-undangan Indonesia termasuk ke dalam undang-undang dan mempunyai derajat yang sama dengan undang-undang, yang dibuat, dibentuk, dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi legislasi (DPR bersama Presiden), sehingga dapat diuji oleh mahkamah konstitusi, baik diuji secara materil maupun diuji secara formil.